Cara Verval PTK: Syarat GTK, Cara Pengajuan NUPTK, dan Cek Status NUPTK Online | Verval PTK adalah website beralamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id yang kelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui unit kerja Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
Website Verval PTK memiliki tujuan untuk mengumpulkan, memverifikasi, dan memudahkan dalam mengecek serta Cara Pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) secara online.
Mempunyai NUPTK merupakan salah satu kebanggaan tersendiri bagi Guru serta Tenaga Kependidikan (GTK). Merasa terakui dan berharga bekerja dalam bidang Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan Bangsa.
Bagi GTK yang memilikinya dapat langsung Cek Status NUPTK melalui Verval GTK, untuk membuktikan apakah masih aktif atau tidak. Agar tidak terjadi masalah kemudian hari.
Teman-teman yang belum punya, termasuk SAYA. Harap bersabar dan tidak perlu khawatir sebab syarat dan cara pengajuan NUPTK sangat MUDAH dan GRATIS.
Bagaimana caranya?
Verval PTK: Syarat Pengajuan NUPTK Online
Syarat Utama Mendaftar NUPTK:
- Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Terdaftar pada website DAPODIKDASMEN
- Belum Mempunyai Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan
- Bekerja pada Satuan Pendidikan mempunyai NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
Syarat NUPTK Bagi GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) NON PNS, CPNS, dan PNS
BERKAS/DOKUMEN yang harus guru penuhi agar dapat melakukan pengajuan NUPTK secara online melalui website Verval PTK adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Ijazah SD, SMP, SMA sederajat,
- Ijazah Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1),
- Syarat pengajuan NUPTK Online untuk NON PNS Sekolah Negeri: Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan, dan SK Penugasan dari Kepala Sekolah minimal 2 tahun masa kerja terus menerus. Sekolah Swasta: SK Pengangkatan dan penugasan dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan dengan minimal 2 tahun masa kerja. Bagi CPNS dan PNS: SK Pengangkatan CPNS atau PNS dan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan.
Contoh: Seorang GTK NON PNS bekerja tahun 2014/2015, ingin mendaftar NUPTK pada tahun ajaran 2019/2020, maka syarat NUPTK yang harus kamu persiapkan adalah poin (1), (2), (3), (4), (5), khusus poin (6) SK yang terlampir adalah tahun 2017/18 dan 2018/19 (SK 2 tahun terakhir kamu gunakan).
Panduan Cara Verval PTK. Pahami 4 Menu aplikasinya
Menu Data GTK
Sub menu:
- Data GTK: Berisi data Guru dan Tenaga Kependikan (GTK) yang masih bekerja pada Sekolah.
- Data GTK Lama: Kumpulan data GTK yang telah pindah kerja.
Menu Pengelolaan
Sub menu:
- Perbaikan Data Master: Pada website Verval PTK ini, kamu dapat mengedit data Nama, Tempat/Tanggal Lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Jenis Kelamin, dan Nama Ibu kandung dari Pegawai . Nb: Fitur ini hanya dapat menggunakannya sebanyak 2 (dua) kali untuk setiap GTK.
- Status Perbaikan Data Master: Melihat apakah Dinas Pendidikan setempat menyetujui perbaikan data atau tidak.
- Perbaikan Foto: Upload foto GTK bersangkutan.
Menu NUPTK Online
Sub menu:
- Status Penerimaan NUPTK: Apakah Pengajuan NUPTK di setujui oleh Dinas, LPMP / BP Paud Dikmas, sehingga dapat diterbitkan.
- Calon Penerima NUPTK: Memakai menu ini untuk Pengajuan, Klaim (Bagi sudah memiliki), dan Reaktivasi dari GTK setiap satuan pendidikan.
- Upload Ulang Berkas: Lakukan perbaikan pengajuan dengan mengupload ulang berkas (Surat Keputusan) SK saja.
- Penonaktifan NUPTK: Hanya untuk GTK pensiun atau berhenti bekerja.
Menu Verval PTK Dokumen
Sub menu:
- Verval NUPTK Arsip: Dokumen persyaratan Verval Arsip PTK adalah KTP, Ijazah terakhir, GTK Status CPNS dan PNS: SK Penugasan dari Dinas Pendidikan dan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tetapi, untuk GTK berstatus bukan PNS: SK Dinas Pendidikan dan SK Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan dengan masa kerja minimal 2 tahun.
- Status Verval NUPTK Arsip: Untuk mengetahui apakah berkas setiap GTK yang operator sekolah upload telah Dinas Pendidikan dan LPMP setujui.
- Baca Juga: Cara Cepat Edit RPP
Cara Pengajuan NUPTK Secara Online Melalui Link Verval PTK
Tugas GTK: Menyiapkan segala dokumen asli atau fotocopy legalisir stempel basah. Scan syarat NUPTK dengan format file .pdf kemudian serahkan kepada Operator Sekolah.
Operator Sekolah setiap Satuan Pendidikan (SD/SMP,SMA) harus memastikan terlebih dahulu apakah GTK yang melakukan pengajuan NUPTK telah terdaftar dalam DAPODIK Sekolah.
Tugas Operator: Mengupload berkas persyaratan NUPTK.
Langkah-langkah Operator untuk Mendaftarkan NUPTK
Langkah Pertama – Buka Browser
Buka Browser (Google Chrome/ Mozila Firefox/ Internet Explorer/ Microsoft Edge/ Opera dll). Telusuri alamat website Verval PTK untuk melihat situs tersebut.
Muncul tampilan LOG IN seperti berikut.
Langkah Kedua – Log in
Isi username dan password sesuai akun dapodik sekolah masing-masing atau akun terdaftar pada Verval GTK yang berada pada alamat website http://sdm.data.kemdikbud.go.id. Jika tidak punya silahkan daftarkan terlebih dahulu. Tekan ENTER/ Klik Log in.
Langkah Ketiga – Daftarkan GTK
Pilih menu NUPTK, kemudian Klik sub menu Calon Penerima NUPTK, pilih data GTK akan yang kamu upload berkasnya.
Langkah Keempat – Upload
Klik Select Files, kemudian pilih file syarat NUPTK sesuai dengan berkas yang kamu maksud. Pilih tombol Open.
Langkah Kelima – Fokus
Setelah selesai memilih berkas pdf syarat NUPTK. Perhatian: Pastikan dengan hati-hati setiap dokumen terupload dengan benar.
Tekan button OK pada pojok kanan bawah.
Langkah Keenam – Tunggu
Data calon penerima NUPTK telah dikirim ke Dinas Pendidikan, LPMP/ BP Paud Dikmas untuk di validasi dan verifikasi.
Tampilan Gambar Jika telah berhasil.
Cara Cek NUPTK Online
Mencari tahu apakah Status Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan masih aktif atau tidak, dapat melakukannya dengan 2 cara yaitu:
Cara Pertama – Cek NUPTK melalui website Verval GTK.
Langkah-langkah:
- Buka browser, lalu masukkan addres bar http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
- Maka akan muncul seperti gambar tersebut, masukkan 16 digit NUPTK Anda pada kolom search. Tekan ENTER.
Cara Kedua – Cek NUPTK menggunakan website Padamu Negeri Indonesia ku
Langkah-langkah:
- Buka Browser, lalu telusuri alamat website berikut: http://cari.padamu.siap.web.id.
- Masukan Nama/ NUPTK/ PEG ID Padamu Negeri dan Kota Lokasi tempat bekerja pada kolom pencarian. Klik Cari Data.
- Lihat Juga: Cara Mengisi Absen Online Melalui Website DHGTK
PENUTUP
Kesimpulan
Untuk meningkatkan keberhasilan verifikasi dan validasi penerbitan NUPTK memerlukan saling komunikasi yang intensif antar semua pihak dari sekolah, dinas pendidikan, LPMP/ BPKLN, PDSPK sehingga memperkecil kemungkinan kesalahan yang terjadi.
Saran
Harapan semua pihak yang terlibat dapat bekerja secara proaktif agar tidak terjadi keterlambatan verifikasi dan validasi data yang ada.
Akhir Kata
Sekian postingan artikel mengenai panduan Verval PTK untuk pengajuan NUPTK semoga bermanfaat.
Jika ada pertanyaan yang ingin kamu sampaikan dapat langsung ke kolom Berikan Komentar kami. Silahkan subscribe via email agar tidak ketinggalan informasi pendidikan lainnya.
Pertanyaan : Apakah Anda 👍👍 menyukai postingan ini? Jika YA. Silahkan Share Artikel untuk saling berbagi dengan teman guru melalui sosial media. Salam & Terima Kasih 😁.
Sumber:
- Dashbord GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018
- Petunjuk Teknik Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
terima kasih sudah berbagi informasi
sangat sulit untuk mendapatkan NUPTK bagi guru honorer karna terkendala SK Dinas
terima kasih atas informasinya
Jadi saya lebih lebih tahu gmana cara mendaftarkan NUPTK
Alhamdulilah NUPTK saya sudah tertib sekarang
NUPTK sangat penting untuk mendaftar PPG
Sangat bermanfaat, terutama membantu operator dan guru-guru untuk bisa mendapatkan NUPTK melalui aplikasi website vervalptk. Terima kasihh