Kode etik guru adalah pedoman seorang pendidik melaksanakan tugas profesi keguruannya sehingga memiliki etika mulia dan terhormat. Pada akhir artikel, kamu dapat mendownload file pdf lengkap setiap aturan dan panduan etika menjadi seorang guru yang baik dan benar.
Mutu Pendidikan merupakan bidang yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Pendidikan dapat mendorong peningkatan kualitas manusia dalam bentuk meningkatnya kecerdasan generasi umat manusia.
Guru menjadi kunci pembuka wawasan kecerdasan siswanya melalui meningkatnya mutu pendidikan. Guru bukan hanya berperan sebagai pendidik atau pengajar. Tetapi juga menjadi panutan dalam melaksanakan tugas secara profesional.
Guru butuh arahan dalam melaksanakan kewajibannya. Perlunya beberapa aturan dan panduan yang sebutannya adalah kode etik guru. Bertugas menjadi lebih mengilhami memberikan makna kebahagiaan siswa-siswinya.
Mengenal Etika Profesi Guru
Kalangan masyarakat menganggap pekerjaan guru sebagai “profesi kelas dua”. Bahkan sampai sekarang generasi guru mengalami mimpi buruk “umar bakri”.
Idealnya pilihan menjadi guru harus memiliki “panggilan hati”. Yah jangan muntah setelah membacanya.
Tugas guru bukan gampang. Memberikan pengabdian kepada umat manusia. Pembimbingan seorang anak dikala berjalan di kegelapan sehingga dia melihat secercah cahaya harapan dalam mencapai kedewasaan.
Bagi saya pribadi, guru adalah pekerjaan terhormat walaupun terkena banyak celaan. Butuh keterampilan khusus melaksanakan proses belajar mengajar dan memberikan bimbingan keterampilan kepada orang lain dengan memperoleh gaji secuil, namun harus tetap mengikuti etika profesi seorang guru.
Butuh aturan dan pedoman dalam bentuk kode etik guru, sehingga terus dapat menjadi profesionalitas motivasi dan disiplin agar dapat terus berkembang menjadi pribadi lebih baik lagi ke depan.
Makna Kode Etik Profesi Guru
Etik berarti juga etika, berkaitan dengan penilaian atas tindakan benar atau salah, baik atau buruk. Melalui tata aturan tersebut, dapat menilai karakter seseorang dan dapat mengekang perilaku seseorang sehari-hari.
Kamu harus paham bahwa etika itu sebagai aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Sehingga dalam etika ini terdapat norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Tugas seorang guru adalah pekerjaan terhormat sehingga harus melindunginya karena memberikan kemuliaan dan martabat dalam melayani masyarakat.
Jadi kamu harus mengutamakan setinggi-tingginya etika profesi guru. Untuk itu membutuhkan kode etik dalam melaksanakan tanggung jawab.
Mereka mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru selalu menampilkan performanya secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan jalur pendidikan formal, baik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah.
Mereka harus memiliki kemampuan yang tinggi sebagai sumber daya utama dan kepribadian yang luhur untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Syarat utama menjadi seorang guru harus betul-betul memahami kode etika profesi guru sebagai pekerjaannya, sehingga menjadi aturan hakiki selama melaksanakan tanggung jawab tersebut.
Umumnya, penerapan kode etik guru dalam melaksanakan pekerjaan agar dapat melindungi sesama anggota senasib dan sepenanggungan. Kode etik adalah norma dasar harus wajib guru laksanakan.
Pedoman Dasar Kode Etik Profesi Guru Indonesia
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONSIA (PGRI) menyadari, bahwa pendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya.
Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 merasa ikut bertanggungjawab atas terwujudnya cita cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, maka guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai guru dengan pedoman dasar dasar sebagai berikut :
Guru melaksanakan tugas membimbing siswa sesuai ajaran Pancasila.
Sikap guru yang paling pertama sekali adalah melihat siswanya sebagai suatu keutuhan yang berdiri sendiri, bukan sebagai seorang yang tergantung pada orang lain.
Karena ia kita lihat seutuhnya sebagai individu, secara etis guru harus menghormati hak individunya, sebagai mana kita ingin orang lain menghormati hak individu kita.
Pilihan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu hak individu siswa yang harus kita hormati. Menghargai hak individu, berarti menghargai pribadi siswa, karena kepribadian merupakan penampilan yang bulat (seutuhnya) dari seorang individu.
Kepribadian itu tumbuh dan berkembang melalui perpaduan dari berbagai hal yang ada sejak lahir, pengalaman dan pendidikan. Dalam perkembangan itulah siswa membutuhkan bantuan kepribadian
Kode Etik : Guru berkarakter jujur dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak didik berdasarkan kurikulum
Etika profesi keguruan ini memberi arah secara umum bahwa pendidik harus memiliki kejujuran profesional yaitu jujur melihat pekerjaannya sebagai guru.
Awal dari semua ada kejujuran, tanpa adanya kejujuran keterbukaan hubungan antara guru dan siswa tidak akan tercapai. Kurikulum itu bersifat umum , sedangkan siswa berbeda beda, berbeda kemampuannya juga berbeda kebutuhannya.
Jika kita jujur, maka kita akui bahwa kebutuhan siswalah yang terpenting, dan bila kita jujur, maka kita akui bahwa kurikulum itu harus sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan tiap-tiap siswa. Karena peserta didiklah substansinya, bukan guru atau kurikulum.
Guru dan kurikulum itu ada karena ada peserta didik. Jika peserta didik itu tidak ada, maka guru dan kurikulum tidak akan ada.
Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
Jabatan guru memang jabatan yang melibatkan komunikasi, komunikasi dengan siswa, orang tua siswa dan masyarakat sekitar sekolah. Tujuannya adalah memperoleh informasi tentang mereka.
Informasi yang kita peroleh merupakan rahasia siswa. Oleh karena itu, kita sebagai guru harus menghormatinya. Sebab, guru harus memiliki etika dalam menjalankan profesinya, sehingga dapat menjaga kerahasian informasi tersebut dapat terhindar dari segala bentuk penyalahgunaan.
Pencarian informasi itu semata mata untuk menolong siswa itu sendiri, agar kita dapat memperlakukan mereka sesuai dengan kepentingannya.
Informasi itu dapat berupa keterangan tentang jati diri, latar belakang keluarga, riwayat pendidikan, minat, bakat, cita-cita dan lain lain
Guru mampu membuat suasana menarik selama proses belajar mengajar dan menjaga hubungan yang baik dengan orang tua siswa agar dapat menunjang kebutuhan murid.
Guru wajib menciptakan iklim sekolah yang kondusif sehingga siswa tidak ada keinginan untuk pulang sebelum waktunya.
Siswa merasa aman dan nyaman saat belajar. Guru harus mampu menghangatkan suasana belajar dengan bersikap akrab. Perlu memperbanyak memberikan penguatan kepada siswa dan berusaha menghindari pemberian hukuman.
Sikap akrab dan hangat itu tidak saja terhadap siswa, tetapi juga terhadap sejawat dan orang tua siswa.
Guru menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar sekolah demi kepentingan pendidikan secara luas.
Sekolah melibatkan masyarakat dalam merumuskan program programnya, sebaliknya guru juga turut serta dalam kegiatan kegiatan yang ada pada masyarakat.
Kerja sama itu bertujuan agar sekolah dapat berfungsi sebagai agen pembaharuan. Sekolah menjadi tempat pembinaan dan pengembangan budaya masyarakat.
Masyarakat memperoleh kemajuan berkat adanya sekolah tersebut.
Kode Etik : Guru secara sendiri sendiri dan / bersama sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
Guru bertindak layaknya panutan penuh dengan martabat dalam melakukan setiap tindakan.
Etika profesi guru ini menghendaki pendidik yang memiliki sikap terbuka untuk peningkatan kemampuan profesionalnya. Dunia pendidikan atau keguruan memiliki karakteristik bahwa ia berkembang sesuai dengan tuntutan tuntutan baru.
Coba Anda perhatikan, Hampir setiap 10 tahun kurikulumberubah mengikuti perkembangan zaman. Adanya tuntutan tuntutan baru, persyaratan menjadi guru SD juga berubah, yang semula minimal SPG berubah menjadi D2 PGSD dan sekarang minimal S1.
Apa yang dianggap memadai untuk saat ini belum tentu memadai di kelak kemudian hari.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru
Hubungan kerja dan hubungan pribadi ini, perlu dikembangkan kearah hubungan kekeluargaan, sehingga setiap individu merasakan dirinya sebagai anggota sebuah keluarga. Jika ini dapat terwujud maka pertukaran informasi, pendapat akan menjadi lancar.
Begitu pila sikap bantu membantu, nasehat menasehati akan terwujud dengan baik karena setiap anggota merasa teman sekerja itu adalah saudaranya.
Sebagai saudara tentu akan saling melindungi, saling menjaga nama baik saudaranya, sehingga tidak akan terjadi tindakan tindakan yang merugikan sesamanya.
Etika Profesi Guru meningkatkan mutu organisasi profesional melalui sarana pengabdian
Melalui organisasi profesional setiap anggota profesi dapat meningkatkan kualitas kepribadian. Sehingga anggota dapat terus berkembang dan terlatih melalui kegiatan-kegiatan pendidikan yang dapat membuka pikiran.
Karena itu, perlunya kode etik guru, agar tenaga pendidik selalu mementingkan rasa persatuan dan kesatuan daripada fokus pada tindakan yang dapat merugikan tujuan organisasi
Kode Etik “Guru mengikuti segala aturan pendidikan sesuai tetapan Pemerintah“
Sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) guru adalah aparat pemerintah, karena itu sudah selayaknya melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
Berikut ini rumusan kode etik melalui keputusan konggres PGRI ke XXI yang berlangsung tanggal 4 Juli 2013 untuk guru indonesia laksanakan. Kamu dapat mendownloadnya dalam format pdf.
Akhir Kata
Dalam melaksanakan tugas profesinya kamu sepatutnya menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru di Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang dapat ditiru dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa