Halo, teman-teman! Apakah kalian sering kali bingung antara kedudukan sebagai warga negara dan penduduk Indonesia? Meskipun kedua istilah ini sering kita gunakan secara bergantian, sebenarnya ada perbedaan yang penting di antara keduanya. Selanjutnya kita akan menjelajahi perbedaan-perbedaan tersebut dengan lebih mendalam. Sebagai warga negara, seseorang memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam sistem hukum Indonesia. Seorang warga negara adalah individu yang telah negara akui sebagai anggota yang sah dari suatu bangsa dan memiliki hak-hak serta kewajiban yang tertera dalam konstitusi dan perundang-undangan. Warga negara biasanya memperoleh kewarganegaraan melalui kelahiran, pewarisan, atau naturalisasi, dan memiliki hak untuk memilih dan terpilih dalam pemilihan umum, serta memiliki tanggung jawab untuk mematuhi undang-undang dan aturan yang berlaku. Sementara itu, penduduk Indonesia merujuk pada individu yang tinggal di wilayah negara Indonesia, termasuk warga negara dan orang asing yang tinggal secara legal. Penduduk dapat memiliki status hukum yang beragam, seperti pemegang kartu identitas penduduk (KTP), izin tinggal, atau visa. Namun, mereka mungkin tidak memiliki hak-hak politik penuh seperti warga negara. Mengenali perbedaan antara kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia adalah penting untuk memahami hak-hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang melekat pada masing-masing status ini. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara detail mengenai perbedaan kedudukan warga negara dan penduduk di Indonesia. Pengertian Warga Negara dan Penduduk serta Rakyat Indonesia Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa perbedaan antara warga negara, penduduk, dan rakyat Indonesia? Jangan khawatir, karena dalam artikel ini kita akan membahas perbedaan ketiganya secara rinci. Yuk, kita mulai! Pengertian Warga Negara Indonesia Siapa sih yang disebut warga negara? Nah, warga negara adalah seseorang yang secara resmi diakui sebagai anggota suatu negara. Di Indonesia, warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 26. Oleh karena status hukum tersebut, maka warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Contohnya, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, serta kewajiban untuk membayar pajak dan mengikuti hukum yang berlaku. Selain itu, warga negara memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan penduduk. Pengertian Penduduk Indonesia Kemudian, apa itu penduduk? Penduduk adalah orang yang tinggal di suatu wilayah, baik itu warga negara maupun orang asing. Jadi, penduduk bisa mencakup warga negara Indonesia, warga negara asing yang tinggal di Indonesia, serta orang yang tinggal di Indonesia tanpa kewarganegaraan. Penduduk memiliki peranan penting dalam perekonomian dan pembangunan suatu negara. Data jumlah penduduk mempunyai kegunaan dalam perencanaan pembangunan, seperti infrastruktur, fasilitas publik, dan program pemerintah lainnya. Pengertian Rakyat Indonesia Lantas, apa bedanya rakyat dengan warga negara dan penduduk? Rakyat adalah sekelompok orang yang memiliki ikatan emosional dan rasa memiliki terhadap suatu negara. Rakyat Indonesia, misalnya, terdiri dari berbagai suku, agama, dan latar belakang budaya yang beragam. Namun, mereka memiliki kesamaan dalam menjunjung tinggi Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar negara. Dari penjelasan di atas, kita bisa melihat bahwa warga negara, penduduk, dan rakyat memiliki perbedaan mendasar. Warga negara lebih berkaitan dengan status hukum dan kewarganegaraan, sementara penduduk mencakup semua orang yang tinggal di suatu wilayah. Rakyat, di sisi lain, lebih menekankan pada ikatan emosional dan rasa memiliki terhadap negara. Status Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia Warga Negara Indonesia Sebagai warga negara memiliki status kewarganegaraan yang negara akan akui secara sah. Status kewarganegaraan dan persyaratan menjadi WNI, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Persyaratannya adalah: Setiap orang sebelum diberlakukannya Undang-Undang ini telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Anak yang lahir dari pernikahan sah antara ayah dan ibu yang keduanya adalah WNI. Anak yang lahir dari pernikahan sah antara seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya. Anak yang lahir dari pernikahan sah antara seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. Seorang anak yang telah lahir dalam kurun waktu 300 hari dari pernikahan yang sah. Namun sang ayah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia. Anak yang lahir dari seorang Ibu yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Namun kondisi kelahiran anak diluar pernikahan yang sah. Anak yang telah lahir dari pernikahan tidak sah antara ibu seorang Warga Negara Asing (WNA) dan ayah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Namun sang ayah mengakui kelahiran anak tersebut sebelum berusia 18 tahun (belum menikah). Seorang anak yang lahir di negara Indonesia, namun mempunyai ayah dan ibu yang tidak jelas status kewarganegaraannya. Seorang anak yang memiliki ayah dan ibu yang tidak diketahui. Namun lahir di tanah air Indonesia. Anak yang telah dilahirkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan ketentuan ayah dan ibunya tidak diketahui keberadaannya dan tidak punya kewarganegaraan. Anak yang telah lahir di luar negeri dari seorang ayah dan ibu yang jelas Warga Negara Indonesia (WNI). Namun akibat dari ketentuan dari negara tempat anak tersebut lahir, perlu memberikan status warga negara kepada anak yang bersangkutan. Anak yang lahir dari ayah dan ibu yang telah dikabulkan naturalisasinya. Namun belum sempat mengucapkan sumpah dan janji setia kepada negara Indonesia karena meninggal dunia. Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Penduduk Indonesia Hak dan Kewajiban Sebagai Seorang Warga Negara Sebagai warga negara, individu memiliki hak-hak yang tertera dalam konstitusi dan pasal undang-undang, antara lain: Hak atas kebebasan berpendapat dan berbicara. Hak atas kebebasan beragama dan beribadah. Hak atas pendidikan. Hak memperoleh kesehatan serta kesejahteraan sosial. Hak memperoleh pekerjaan serta kehidupan yang layak. Hak atas keadilan dan perlindungan hukum. Hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum. Hak untuk memperoleh kewarganegaraan. Selain itu, warga negara juga perlu melakukan beberapa kewajiban yaitu: Kewajiban untuk taat pada konstitusi dan undang-undang negara. Kewajiban untuk menghormati hak-hak dan kebebasan individu lain. Kewajiban untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara. Wajib membayar pajak untuk negara. Kewajiban dalam menjaga ketertiban & keamanan bangsa Indonesia. Kewajiban untuk melibatkan diri dalam kegiatan sosial dan bermasyarakat. Hak dan Kewajiban Penduduk Indonesia Penduduk bukan warga negara, meskipun tidak memiliki hak politik yang sama seperti warga negara, tetap memiliki hak-hak dasar yang konstitusi dan undang-undang berikan, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan kebebasan beragama. Namun, mereka tidak memiliki kewajiban yang sama seperti warga negara, seperti kewajiban untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum atau membayar pajak. Asas-Asas Penentu Kewarganegaraan Indonesia Asas kewarganegaraan adalah prinsip dasar yang berguna untuk menentukan status seseorang sebagai warga negara suatu negara tertentu. Secara umum, terdapat dua asas yang bisa bermanfaat dalam menentukan kewarganegaraan, yaitu asas ius sanguinis (asas keturunan) dan asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran). Asas ius sanguinis mengacu pada keturunan, cara menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya. Sebagai contoh, jika seseorang lahir di negara A namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan negara B, maka ia menjadi warga negara B. Dalam asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya, tanpa memperhatikan tempat lahir anak tersebut. Sementara itu, asas ius soli mengacu pada tempat kelahiran, yang mana dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat ia lahir. Sebagai contoh, jika seseorang lahir di negara B namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan negara A, maka ia sebagai warga negara B. Dalam asas ini, kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya. Kemungkinan Status Kewarganegaraan dari Penduduk Berdasarkan Asas ius soli dan Ius Sanguinis Perbedaan dalam penggunaan asas ius soli maupun ius sanguinis dalam menentukan kewarganegaraan di berbagai negara dapat menghasilkan dua kemungkinan status kewarganegaraan bagi penduduk. (Baca artikel: Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Migrasi Penduduk) Pertama, apatride, yaitu seseorang yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan. Sebagai contoh, jika seseorang yang merupakan keturunan bangsa A lahir di negara B dengan menggunakan asas ius sanguinis. Dengan demikian orang itu, tidak bisa untuk menjadi warga negara A atau warga negara B. Sehingga ia akan menjadi seorang apatride yang tidak memiliki kewarganegaraan. Kedua, bipatride, yaitu seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Sebagai contoh, jika seseorang yang merupakan keturunan bangsa B lahir di negara A yang menerapkan asas ius soli, maka ia dianggap sebagai warga negara B karena keturunan bangsa B. Namun, negara A juga menganggapnya sebagai warganya berdasarkan tempat kelahirannya, sehingga ia memiliki dua kewarganegaraan, yaitu warga negara B dan warga negara A. Cara Pemerintah Menentukan Status Kewarganegaraan Dalam menentukan status kewarganegaraan individu menurut buku PPKn Kelas X terbitan Kemdikbud menyatakan bahwa: pemerintah suatu negara umumnya menggunakan dua sistem sebagai berikut: Sistem aktif, di mana seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara melalui naturalisasi biasa. Sistem pasif, ketika warga asing menjadi warga negara secara otomatis tanpa perlu melakukan tindakan hukum tertentu melalui naturalisasi istimewa. Terkait dengan kedua sistem di atas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak-hak sebagai berikut: Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (dalam sistem aktif). Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (dalam sistem pasif). 4 Asas dalam Menentukan Status Kewarganegaraan Indonesia Berdasarkan penjelasan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, prinsip-prinsip kewarganegaraan yang negara Indonesia terapkan, yaitu: Asas ius sanguinis, yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Asas ius soli secara terbatas, yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, tetapi dengan batasan tertentu yang tertera dalam undang-undang, terutama bagi anak-anak. Asas kewarganegaraan tunggal, yang menetapkan hanya satu kewarganegaraan bagi setiap individu. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yang memperbolehkan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak, tetapi dengan ketentuan yang berdasarkan undang-undang. Syarat untuk Menjadi Warga Negara Indonesia Sebelumnya telah kita sebutkan bahwa Warga Negara Indonesia terdiri dari Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang telah secara sah menjadi Warga Negara Indonesia sesuai dengan undang-undang. Menurut peraturan tersebut, bahwa sebagai Penduduk Asli Indonesia maka secara otomatis akan menjadi Warga Negara Indonesia. Namun, bagi orang asing, untuk menjadi warga negara, mereka harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Untuk mengajukan permohonan tersebut, orang asing bisa melakukannya dengan 2 cara, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Lalu apa sih perbedaan kedua proses tersebut?. (Lihat artikel: Pengertian Pendidikan Global dan Tujuannya) Naturalisasi Biasa Orang asing yang ingin mengajukan permohonan kewarganegaraan melalui naturalisasi biasa harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, antara lain: Berusia 18 tahun atau sudah menikah. Telah tinggal di wilayah Republik Indonesia selama minimal lima tahun berturut-turut atau minimal sepuluh tahun tidak berturut-turut pada saat mengajukan permohonan. Sehat secara fisik dan mental. Mampu berbicara dalam bahasa Indonesia dan mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tidak pernah memperoleh hukuman penjara selama satu tahun atau lebih karena melakukan tindakan pidana. Tidak akan memiliki kewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap. Membayar biaya kewarganegaraan ke kas negara. Naturalisasi Istimewa Untuk bisa melakukan permohonan pengajuan kewarganegaraan melalui naturalisasi istimewa harus mengikuti peraturan hukum yang berlaku. Yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Oleh karena itu, pemberian naturalisasi istimewa bisa warga asing peroleh karena telah memberikan kontribusi jasa bagi negara Indonesia atau karena alasan untuk kepentingan bangsa. Selain itu, perlu juga untuk mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Namun, pembatalan naturalisasi istimewa bisa terjadi, jika membuat warga negara asing tersebut akan mempunyai dua kewarganegaraan. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Republik Indonesia, seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika melakukan tindakan sebagai berikut: Sukarela memperoleh kewarganegaraan dari negara lain. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan dari negara lain. Mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden, jika telah berusia 18 tahun dan tinggal di luar negeri. Bergabung dengan tentara asing tanpa izin dari Presiden. Menjalankan tugas pemerintahan atau jabatan dalam pemerintahan negara asing, yang hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia. Melakukan sumpah dan janji setia kepada pemerintahan negara asing atas keinginan sendiri. Berpartisipasi dalam pemilihan yang bersifat politik atau pemerintahan untuk negara asing, meskipun tidak diwajibkan. Masih terdaftar dan memiliki dokumen atau paspor kewarganegaraan negara lain. Tinggal di luar wilayah Republik Indonesia selama lima tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum berakhirnya jangka waktu lima tahun tersebut, dan tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis setiap lima tahun berikutnya. Pentingnya Pemahaman tentang Perbedaan Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia Pentingnya Pemahaman yang Akurat Pemahaman yang akurat tentang perbedaan antara warga negara dan penduduk penting dalam konteks hukum, pemerintahan, dan kebijakan publik di Indonesia. Kedua konsep ini memiliki implikasi yang berbeda dalam hal hak, kewajiban, dan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara. Dalam menghadapi permasalahan atau situasi yang melibatkan warga negara atau penduduk, pemahaman yang akurat akan membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat, penegakan hukum yang adil, dan perlindungan hak-hak individu. Dampak Perbedaan yang Tidak Dipahami Ketidaktahuan atau ketidakpahaman tentang perbedaan antara warga negara dan penduduk dapat memiliki dampak yang merugikan. Beberapa dampak yang mungkin timbul akibat ketidakpahaman ini antara lain: Hak-hak individu yang seharusnya dijamin oleh konstitusi dan undang-undang dapat terabaikan atau dilanggar. Kebijakan publik yang tidak sesuai dengan perbedaan antara warga negara dan penduduk dapat mengakibatkan ketidakadilan atau diskriminasi. Penegakan hukum yang tidak tepat dapat terjadi, baik terhadap warga negara maupun penduduk, karena ketidakpahaman tentang status hukum mereka. Ketidakjelasan dalam pengelolaan data populasi dan statistik dapat mengganggu perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan yang berbasis pada data yang akurat. Miskonsepsi atau stereotip negatif tentang warga negara atau penduduk dapat mempengaruhi pandangan masyarakat tentang kedua kelompok tersebut, mengakibatkan pemisahan atau marginalisasi. Akhir Kata: Mengenal perbedaan antara warga negara dan penduduk di Indonesia adalah hal yang penting dalam konteks hukum, pemerintahan, dan kebijakan publik. Pemahaman yang akurat akan memastikan pengambilan keputusan yang tepat, penegakan hukum yang adil, dan perlindungan hak-hak individual secara efektif. Dengan pemahaman yang baik tentang perbedaan antara warga negara dan penduduk di Indonesia, kita dapat menghindari kebingungan, menghormati hak-hak individu, dan memastikan bahwa kebijakan publik dan penegakan hukum terlaksana dengan adil. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang topik ini. Sumber: Administrator. 2019. “Tata Cara Mendapat dan Melepas Kewarganegaraan Indonesia” https://indonesia.go.id/layanan/keimigrasian/ekonomi/tata-cara-mendapat-dan-melepas-kewarganegaraan-indonesia, diakses tanggal 09 April 2023. Nuryadi dan Tolib. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (hal. 48-55): Jakarta. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud. Maslan Abdin. 2020. Kedudukan dan Peran Warga Negara dalam Masyarakat Multikultural: Ambon. Politeknik Negeri Ambon.