Hai sobat, salam dari gurusekali.com buat Anda semua. Semoga dalam keadaan sehat-sehat saja. Postingan ini, saya akan menjelaskan mengenai pengertian dari aborsi dan jenis-jenisnya. Singkatnya pengertian aborsi adalah sebuah tindakan yang bisa terjadi secara sengaja ataupun tidak sengaja untuk mengakhiri sebuah kehamilan. Selain itu, aborsi memiliki banyak jenisnya. Berikut adalah penjelasannya. Yuk simak…
Hukum sangat erat kaitannya dengan kehidupan kita sehari-hari. Penyebabnya adalah karena pada dasarnya manusia memiliki keinginan untuk hidup tertib. Namun ketertiban seseorang belum tentu ketertiban orang lain.
Oleh karena itu, kita sangat membutuhkan sebuah aturan yang mengatur kehidupan manusia. Supaya setiap kepentingan orang tidak berbenturan satu sama lain, bisa antar individu atau dengan masyarakat lain.
Salah satu masalah yang mengatur tentang aborsi adalah KUHP Indonesia, yang saat ini tertuang lebih lanjut dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009.
Isu abortus atau kita kenal dengan penguguran kandungan, merupakan salah satu fakta yang tak terbantahkan. Telah menjadi topik perbincangan yang menarik dan penuh dengan dilema, bahkan telah menjadi sebuah fenomena sosial saat ini.
Jadi aborsi itu adalah metode paling umum untuk mengakhiri kehamilan yang tidak seseorang inginkan, tetapi juga yang paling berbahaya.
Pengertian Aborsi Adalah…
Berdasarkan Etimologis
Pengertian etimologis berdasarkan dari segi bahasa dan kamus. Secara etimologis aborsi adalah berhentinya embrio tumbuh secara normal.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aborsi berarti pengguguran. Aborsi atau abortus dalam bahasa latin berarti kelahiran prematur atau keguguran.
Dalam bahasa Inggris istilah abortion artinya janin yang digugurkan dari kandungan sebelum dapat hidup mandiri, yaitu dalam 28 minggu pertama kehamilan. Jadi aborsi atau keguguran secara etimologis berarti menggugurkan, pengguguran atau membuang janin.
Kutipan dari wikipedia
Aborsi menurut wikipedia adalah berakhirnya kehamilan dengan dikeluarkannya janin (fetus) atau embrio sebelum memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di luar rahim, sehingga mengakibatkan kematiannya.
Sedangkan, aborsi yang terjadi secara spontan disebut juga “keguguran”. Aborsi yang dilakukan secara sengaja sering kali disebut “aborsi induksi” atau “abortus provokatus“.
Kata aborsi umumnya hanya digunakan dalam pengertian abortus provokatus. Prosedur serupa yang dilakukan setelah janin berpotensi untuk bertahan hidup di luar rahim juga dikenal dengan sebutan “aborsi tahap akhir”.
Menurut Medis
Banyak pendapat para dokter mengenai pengertian dari aborsi. Namun, pendapat mereka hampir sama. Mendefenisikan sebagai penguguran janin pada usia kehamilan maksimal sekitar 20 minggu atau sebelum janin dapat tumbuh berkembang dari luar kandungan.
Abortus adalah berhentinya kehamilan yang terjadi antara implantasi sel telur di dalam rahim pada minggu ke-28 setelah kehamilan. Jadi, dapat kita simpulkan bahwa pengguguran kandungan adalah keluarnya janin sebelum mencapai viabilitas, sekitar masa kehamilan kurang dari 22 minggu, dengan berat badan kurang dari 500 gram.
Maka, di luar usia ini tidak bisa mengklasifikasinya sebagai penguguran kandungan atau abortus. Namun menyebutnya pembunuhan bayi. Sebab janin telah mampu hidup di luar kandungan.
Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO)
Suatu kondisi di mana terdapat ancaman penghentian aktivitas kehamilan sebelum janin mampu hidup di luar kandungan. Jika usia kehamilan kurang dari 28 minggu, maka janin tidak akan bisa hidup di luar kandungan.
Menurut Fiqih
Aborsi merupakan gugurnya janin dari rahim ibu yang sedang hamil, baik sudah terbentuk sempurna maupun belum. Pengertian tersebut telah Abdul Qadir Audah perkuat dengan menyatakan Abortus sebagai bentuk tidakan mengugurkan kandungan ibu hamil dan perbuatan tersebut telah merampok hak hidup janin. Sehingga memungkinkan bisa terpisahnya janin dari kandungan ibu.
Aborsi Menurut Holmer adalah
Telah berakhirnya kehamilan sebelum minggu ke-16 ketika plasenta tidak lengkap.
Menurut Sardikin Gina Gunaputra (Fakultas Kedokteran UI)
Abortus terjadi akibat berakhirnya kehamilan atau pembuahan (fertilisasi) sebelum janin mampu bertahan hidup di luar kandungan.
Menurut Eastman: Aborsi adalah
Suatu keadaan berakhirnya kehamilan, yang mana janin tidak bisa berdiri sendiri diluar kandungan. Berat janin tersebut sekitar 400-1000 gram atau hamil kurang dari 28 minggu.
Menurut Maryono Reksodipura
Aborsi adalah pengeluaran prematur produk konsepsi dari rahim (sebelum mereka lahir secara alami). Sementara itu, obat telat bulan adalah salah satu metode yang banyak orang gunakan untuk mengakhiri kehamilan, juga sebutanya sebagai menstrual regulation.
Perempuan meminum obat tersebut karena mereka merasa menstruasi terlambat datang. Jadi, menyebabkan positif hamil. Untuk mencegah terjadinya kehamilan, maka meminum obat telat bulan.
Pendapat Dr. Boyke Dian Nugraha
Aborsi adalah perbuatan yang sangat keji dan biadap. Kecuali untuk alasan medis, dalam upaya menjamin keselamatan sang ibu yang melahirkan janin.
Menurut Js. Badudu, dan Sultan Mohamad Zair,1996
Aborsi memiliki arti sebagai keguguran janin dan keguguran tersebut merupakan keguguran yang sengaja terjadi. Karena pihak yang ingin mengugurkan, tidak menginginkan sang bayi tersebut.
Aborsi Menurut Rustam Mochtar, 1998 adalah
Mengugurkan kandungan adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin hidup di luar kandungan
Jenis-Jenis Aborsi
Aborsi Spontan
Terjadi tanpa disengaja atau faktor mekanis atau medis dan hanya disebabkan oleh faktor alami. Jadi jenis ini terjadi pada setiap kehamilan yang berakhir secara alami sebelum janin hidup.
Berdasarkan cara mengeluarkan janinnya, abortus spontan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Abortus Imminens
Saat kehamilan yang berusia kira-kira 20 minggu, terjadi komplikasi pendarahan uterus padahal janin masih berapa dalam kandungan tanpa dilatasi serviks.
2. Abortus Insipens
Jenis abortus insipens hampir sama prosesnya seperti pada abortus imminens. Namun janin yang terdapat dalam kandungan terjadi dilatasi serviks.
3. Abortus Inkompletus
Keguguran tidak lengkap adalah salah satu jenis aborsi yang telah terjadi namun masih adanya jaringan dari hasil pembuahan tertinggal dalam rahim. Sehingga bisa mengakibatkan infeksi dan kematian dari sang ibu.
4. Abortus Total
Semua hasil konsepsi telah keluar, sehingga rongga rahim menjadi kosong. Pada keguguran lengkap, perdarahan sedikit, rahim menyusut, jadi gak perlu lagi perawatan khusus.
5. Missed Abortion
Keguguran yang terjadi karena janin meninggal dalam waktu kurang dari 20 hari dan tidak dapat terhindari. Missed abortion adalah kondisi janin telah meninggal. Namun masih berada di dalam rahim tanpa mengeluarkannya selama dua bulan atau lebih.
6. Keguguran Berulang
Suatu kondisi di mana seorang pasien mengalami 3 kali atau lebih keguguran berturut-turut.
7. Aborsi septik
Adalah keguguran yang terjadi dengan adanya infeksi genital.
Abortus Provokatus (yang disengaja)
Jenis penguguran kandungan ini yaitu yang terjadi kerena seseorang sengaja melakukannya, tanpa indikasi medis, penggunaan obat-obatan, atau dengan alat.
Selain itu, aborsi kriminal adalah sebuah perbuatan melawan hukum atau tidak berdasarkan indikasi medis. Tetapi seringkali seseorang lakukan secara sembunyi-sembunyi. Padahal, abortus merupakan salah satu penyebab utama kematian pada wanita usia subur di negara berkembang.
Aborsi adalah persoalan yang cukup kompleks karena menyangkut banyak aspek kehidupan manusia, yang menyangkut etika, moralitas dan agama serta hukum. Tidak semua kehamilan seperti yang diharapkan oleh sebagian ibu hamil.
Dari 175 juta kehamilan yang terjadi di dunia setiap tahunnya, sekitar 75 juta wanita mengalami kehamilan yang tidak mereka inginkan. Ada banyak alasan mengapa seorang wanita tidak ingin hamil, termasuk pemerkosaan.
Selain itu, terdapat juga kehamilan yang tidak diinginkan akibat dari janin dalam kandungan memiliki: cacat serius, kehamilan di luar nikah, kegagalan keluarga berencana, dan banyak lagi.
Ketika seorang wanita mengalami kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), salah satu jalan keluarnya adalah dengan mencoba berbagai jenis tindakan aborsi.
Tindakan penguguran kandungan tersebut dapat mereka lakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain. Banyak dari mereka memutuskan untuk mengakhiri kehamilan mereka dengan mencari bantuan
Tidak aman, mengakibatkan komplikasi serius atau kematian karena personel yang tidak kompeten atau penanganan peralatan di bawah standar.
Keputusan untuk melakukan aborsi tidaklah mudah. Banyak wanita harus bergulat dengan perasaan dan keyakinan mereka sendiri tentang nilai kehidupan manusia di masa depan sebelum membuat keputusan akhir. Belum lagi penilaian moral orang-orang sekitar, ketika perbuatannya diketahui.
Keguguran jenis ini selanjutnya diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Abortus Provokatus Medicinalis
Aborsi medis (abortus therapeuticus), yaitu keguguran yang terjadi karena perbuatan kita sendiri dengan alasan, jika kehamilan berlanjut bisa membahayakan nyawa ibu (sesuai indikasi medis). Namun untuk melakukannya butuh persetujuan dari 2 sampai 3 dokter.
2. Abortus Provokatus Criminalis
Abortus provocatus criminalis adalah keguguran kandungan yang terjadi akibat perbuatan yang melawan hukum. Jadi tidak berdasarkan indikasi medis, seperti keguguran yang dilakukan untuk menghilangkan janin akibat hubungan seksual di luar nikah.
Umumnya, keguguran adalah kelahiran prematur sebelum bayi mampu hidup sendiri di luar kandungan. Secara umum, janin yang keluar sudah tidak bernyawa lagi.
Tetapi kalau melihatnya dari kacamata hukum, aborsi adalah penghentian kehamilan sebelum lahirnya hasil konsepsi, tanpa memandang usia janin dalam kandungan dan hidup atau mati janin.
Sedangkan KHUP Indonesia, tidak membeda-bedakan antara tindakan Abortus Therapeuticus ataupun Abortus Criminalis. Oleh karena itu, apapun penyebab melakukan aborsi merupakan tindakan kriminal.
Dalam konteks kehidupan sehari-hari, isu aborsi tampak tersembunyi, tanpa gejolak. Namun praktik aborsi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab terus berlanjut.
Pihak berwenang mengalami kesulitan untuk membuktikan terjadinya sebuah aborsi. Padahal pada kenyataannya banyak orang yang melakukan hal ini, mereka secara sembunyi-sembunyi berhasil melakukannya.
Alasan yang bisa muncul antara lain kehamilan yang tidak diinginkan. Pengaruh terbesar alasan itu ada dari berbagai latar belakang seperti kesehatan, sosial, ekonomi dan budaya.
Aborsi Eugenetik
Aborsi eugenik adalah penghentian kehamilan untuk menghindari kelahiran bayi dengan cacat lahir atau bayi dengan kelainan genetik. Eugenikisme adalah ideologi yang bermanfaat hanya untuk memperoleh keturunan yang baik dan unggulan.
Jika standar eugenika ini berlaku untuk hewan dan tumbuhan, maka tidak ada masalah terhadap moral dan etika. Tetapi jika ingin menerapkannya pada manusia, itu akan menjadi masalah besar. Karena hal itu berarti orang sakit atau orang tua tidak berhak hidup di dunia ini dan harus segera memusnahkannya.
Keguguran Langsung Dan Tak Langsung
1. Keguguran Langsung
Merupakan salah satu jenis aborsi yang terjadi karena tindakan operasi yang pihak medis terapkan untuk membunuh secara langsung janin yang terdapat dalam rahim sang ibu.
2. Keguguran Tidak Langsung
Suatu tindakan yang pihak medis terapkan yang bisa mengakibatkan keguguran. Meskipun keguguran itu sendiri bukan menjadi tujuan utama pihak medis.
Contoh: Seorang ibu hamil menderita kanker rahim ganas dalam situasi yang mengkhawatirkan. Oleh karena itu untuk menghentikan penyakit kanker untuk menyebar ke organ lainnya. Perlu mengangkat rahim dari sang ibu, walaupun janin masih hidup dan ada.
Selektif Abortion
Aborsi elektif adalah salah satu jenis aborsi yang bertujuan untuk menghentikan proses kehamilan. Karena janin tidak memenuhi kriteria yang sesuai dengan harapan orang tua.
Misalnya, beberapa orang tua menginginkan anak laki-laki. Namun saat melakukan USG, mereka mengetahui bahwa anak dalam kandungannya adalah perempuan. Jadi mereka menggugurkan kandungan tersebut.
Bagi yang setuju untuk melakukan aborsi, dokter beranggapan agar kehamilan ibu tidak memberikan efek berbahaya atau mengganggu kesehatan atau kehidupan ibu.
Sedangkan bagi yang tidak setuju, aborsi adalah sebagai pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa dan adalah ilegal.
Akhir Kata
Aborsi tetap menjadi topik perdebatan di tingkat hukum, agama, sosial, moral dan etika. Sampai batas tertentu, aborsi melanggar norma moral, agama, sosial dan budaya.
Namun faktanya tidak bisa kita sangkal, bahwa masih banyak remaja perempuan bahkan wanita yang sudah menikah memiliki kehamilan yang tidak mereka kehendaki lebih memilih aborsi sebagai solusi kemahilan mereka.
Oleh karena itu, permasalahan penguguran kandungan (aborsi) bukan hanya tanggung jawab oleh pihak perempuan. Tetapi juga menjadi tanggung jawab sang ayah dari janin dan orang-orang yang terlibat.
Mengapa wanita tidak ingin hamil? Karena rendahnya pengetahuan dan kesadaran akan pelayanan kesehatan reproduksi dan KB menyebabkan mereka memilih aborsi.
Pengaruh pandangan masyarakat terhadap perempuan yang hamil diluar nikah menjadi ancaman terhadap kondisi fisik dan psikis perempuan. Sehingga menjadikan aborsi sebagai jalan satu-satunya yang harus mereka lalui.